KPK melakukan pembantalan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, karena masalah kesehatan

 KPK melakukan pembantalan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, karena masalah kesehatan pada Rabu (24/6/2026).


Gus Yaqut dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan saluran pencernaan berdasarkan rekomendasi tim medis KPK.

Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut akan melanjutkan proses hukum setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil oleh dokter.


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.


Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan kesehatan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Berdasarkan rekomendasi dokter, ia memerlukan rawat inap segera.


“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).


Gus Yaqut dilaporkan mengeluhkan sakit pada saluran pencernaannya.


KPK menegaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk menghormati hak-hak kemanusiaan tersangka, tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan #beritaviral #korupsi #newstrend

#fyp #viral #ph


otofyp #photoviral

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The World’s Most Advanced Smartphones 2026: Future Technology in Your Hands

iPhone 18 Pro Max: The Most Advanced Mobile Engine Ever Built

road inauguration